Bela Rekan, Pengurus Serikat Buruh Kena PHK

0

Solidaritas.net, Karawang- pembelaan yang dilakukan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT. Kary Indomas Elok, Suherman terhadap kedua rekannya justru berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

buruh kontrak PT. Kary Indomas Elok,
Buruh kontrak PT. Kary Indomas Elok yang menuntut dianggap menjadi karyawan tetap.

Suherman dipanggil oleh pihak manajemen PT.Kary Indomas Elok untuk dimintai keterangan terkait pembelaannya kepada kedua rekannya. Alhasil, Suherman di-PHK dengan alasan melakukan pembelaan (2/3/2015).

Setelah pertemuan tersebut secara blak-blakan Suherman diusir dan dilarang berada di lingkungan PT Kary Eindomas Elok. Kejadian itu disaksikan oleh beberapa buruh lainnya. Masih berusaha untuk masuk kerja (3/3/2015) namun dihalang-halangi oleh security atas perintah direktur Bae Byung Kook.

Sebelumnya, kedua rekannya Salman Farizi dan Setiadi (26/2/2015) di PHK karena dipergoki membawa rokok di saku celananya saat direktur PT. Kary Indomas Elok Bae Byung Kook melakukan pemerikasan di area pos security yang berdampingan dengan ruang time card pada seluruh karyawan sif 3 saat waktu kerja berakhir.

Suherman membela kedua rekannya karena keputusan Bae Byung Kook melakukan PHK dianggap tidak sesuai dengan UU yang mengatur hal tersebut. Pendampingan serta permintaannya kepada pihak HRD agar mempekerjakan kembali kedua rekannya justru diabaikan.

Hal itu membuat Sekretaris Umum PPA PPMI PT. Kary Indomas Elok Dedi Suryadi mengajukan surat permohonan bipartit (27/2/2015) kepada pihak manajemen yang hasilnya pihak manajemen mengubah keputusan PHK menjadi peringatan tertulis III dan kembali mempekerjakan Salman Farizi dan Setiadi.

Menanggapi hal tersebut ketua Bidang Advokasi dan hukum DPC PPMI Kab Karawang Taopik Zaenal M mengatakan “Bahwa PHK yan g di lakukan oleh PT.Kary Indomas Elok kepada Pengurus PPA PPMI PT.Kary Indomas Elok merupakan PHK sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan UU 13 tahun 2003 pasal 151 sampai dengan 155 sekaligus bisa diduga tindakan ini sebagai upaya menghalang-halangi kegiatan berserikat dan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU 21 tahun 2000 pasal 28 jo pasal 43,”

Sedangkan Kadisnaker Karawang saat didatangi oleh pihak PPMI mengatakan akan menindak lanjuti tindakan semena-mena para pengusaha di Kab Karawang khususnya PT. Kary Indomas Elok yang memang tidak mau mengikuti aturan UU yang berlaku. Masih banyak buruh berstatus sebagai buruh kontrak di perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *