Aturan Kerja Lembur Bagi Ibu Hamil

0

Solidaritas.net-Pengusaha seringkali melakukan berbagai cara untuk mencapai tujuan atau hasil kerja yang maksimal. Kondisi ini terjadi karena ketatnya persaingan bisnis.

Ilustrasi ibu hamil

Salah satu caranya adalah melaksanakan kerja di luar jam kerja efektif atau yang biasa kita sebut dengan kerja lembur. Untuk urusan lembur telah diatur yaitu Pasal 1 Angka 1 Kepmenakertrans Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menjelaskan mengenai pengertian dari waktu kerja lembur.

Pengertian lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Sementara ketentuan waktu kerja efektif adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 77 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam suatu perusahan itu sendiri terdiri dari pekerja laki-laki dan juga perempuan, yang kini memiliki kesetaraan dalam jabatannya. Pekerja perempuan memiliki aturan tersendiri dalam melaksanakan pekerjaan yang telah diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah aturan lembur bagi pekerja perempuan yang sedang hamil.

Pada Ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya untuk bekerja antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 WIB.

Selain itu, dalam Pasal 3 Konvensi ILO No. 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas menyebutkan bahwa setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang representatif, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang karena akan merugikan kesehatan ibu atau anak.

Namun, apabila pekerjaan tersebut tidak berbahaya untuk ibu hamil, yang disertai dengan keterangan dokter, maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 76 Ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00  hingga pukul 07.00 WIB wajib memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Selain itu, pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja

Hal tersebut di atas juga sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Kepmenakertrans Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang menyebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban membayar upah kerja lembur; memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. Pemberian makan dan minum tidak boleh diganti dengan uang.

Pekerjaan yang dilakukan pada hari libur resmi juga disebut dengan kerja lembur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 85 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Bagi pekerja perempuan hamil yang bekerja baik itu lembur atau tidak, berhak mendapatkan perlindungan kesehatan di masa kehamilannya. Adapun perlindungan kesehatan yang harus diperoleh ibu hamil sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Angka 7 yaitu tunjangan kesehatan harus disediakan untuk perempuan dan anaknya sesuai dengan hukum dan peraturan nasional atau dengan cara lain yang sesuai dengan praktek nasional. Tunjangan kesehatan harus mencakup perawatan pra kelahiran, kelahiran dan paska kelahiran, serta perawatan rumah sakit jika diperlukan.

Perlindungan tersebut berkaitan dengan hak-hak ibu hamil yang juga termasuk dalam hak asasi manusia, dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 49 Ayat (2), yang menyatakan bahwa wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

Kemudian dalam Ayat (3) menyebutkan bahwa hak khusus yang melekat pada diri pekerja perempuan  dikarenakan fungsi reproduksinya saat masa kehamilan, dijamin dan dilindungi oleh hukum. Menurut Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi meliputi saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan; pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, dan kesehatan seksual, dan kesehatan sistem reproduksi.

Selain itu, buruh yang sedang hamil mendapatkan perlindungan kerja dan non diskriminasi sesuai Pasal 8 Angka 1 Konvensi ILO No. 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas yang menyebutkan bahwa tidak sah bagi pengusaha untuk memutuskan hubungan kerja perempuan selama kehamilannya atau tidak adanya cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau 5 atau selama masa setelah dia kembali ke pekerjaan yang akan ditentukan oleh undang-undang atau peraturan nasional.
Kecuali dengan alasan yang tidak terkait dengan kehamilan atau kelahiran anak dan konsekuensi atau perawatannya. Beban pembuktian bahwa alasan pemberhentian tersebut tidak terkait dengan kehamilan atau persalinan dan konsekuensi atau perawatannya terletak pada pengusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *