Aparat Tuding Gema Pro-Demkrat Makar

0

Ternate – Aparat menuding tuntutan yang diusung Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi Rakyat (Gema Pro-Demkrat) saat menggelar aksi merupakan tindakan makar.

Aksi yang dilakukan oleh Gema Pro-Demkrat
         (Foto : Rudi)

Salah seorang peserta aksi, Rudi mengatakan saat aksi Gema Pro-Demkrat mengusung sepuluh tuntutan. Namun salah satunya dianggap makar yaitu tentang “Kembalikan TNI dari Tanah Papua ke Indonesia dan Bubarkan Komando Teritotial.”

“Satu di antaranya, polisi dan militer mempersoalkan tuntutan tentang TNI dan tuntutan kami yang nomor 4. Menurut kami  hal tersebut menjadi tuntutan karena selama ini banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti kekerasan terhadap masyarakat Papua yang dilakukan baik oleh militer maupun jajaran Polri,” terang Rudi, Senin (31/10/2016).

Sementara itu, menurut aparat, tuntutan itu makar karena tidak didasari alat bukti yang akurat. Olehnya, aparat akan kembali memanggil perwakilan massa aksi untuk dimintai alat bukti sebagai dasar yang jelas dari tuntutan Gema Pro-Demkrat.

Gema Pro-Demkrat terdiri dari Pembebasan, SAMURAI, SMI, GAMHAS, LMND, CMI, KPRO, PIPS-PKN, dan ESA-Bahasa Inggris.

Adapun 10 (sepuluh) tuntutan yang disampaikan Gema Pro-Demkrat, yaitu :

  1. Lawan sistem pasar bebas
  2. Lawan kapitalisasi pendidikan
  3. Cabut UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan UU PT No 12 Tahun 2012
  4. Kembalikan TNI dari tanah Papua ke Indonesia dan bubarkan komando teritorial
  5. Pemkot secepatnya membentuk tim satgas untuk mengidentifikasi bibit-bibit air di kota Ternate
  6. Pemkot secepatnya mengeluarkan Perda guna melindungi bibit-bibit air yang telah diidentifikasi tim satgas
  7. Hentikan kriminalitas dalam dunia kampus
  8. Berikan tempat yang layak bagi PKL
  9. Berikan demokrasi seluas-luasnya untuk rakyat
  10. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami terus menkonsolidasikan massa rakyat untuk memboikot aktivitas Pemkot Ternate

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *