Alasan Rugi, Pengusaha PT Western Coating Pecat 66 Buruh

0

Solidaritas.net, Karawang – Sebanyak 66 buruh PT Western Coating Indonesia Jl Surya Madya Kav 1 15-D Kawasan Industri Surya Cipta Swadaya Karawang Jawa Barat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak setelah sempat “dirumahkan”, Jumat (27/3/2015). PHK sepihak ini dilakukan dengan alasan perusahaan rugi selama dua tahun berturut-turut.

stop PHK semena-mena
Foto ilustrasi © Nakernews.com

Buruh merasa aneh karena PHK tersebut hanya disampaikan oleh pengacara saja, padahal seharusnya kerugian perusahaan dibuktikan dengan laporan audit dari akuntan publik. Tidak hanya itu, surat yang dilayangkan oleh pihak pengacara kepada para buruh pun dinilai cacat hukum dimana dalam surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dibuatnya surat.

Surat PHK tersebut menjelaskan mengenai kerugian yang dimaksud terasa janggal. Misalnya, biaya yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk sewa kantor pada 2013 lalu sebesar Rp.300 juta dan pada 2014 sebesar Rp. 1,6 miliar.

Alasan tersebut mengundang curiga dari pihak buruh karena mengingat selama ini buruh diwajibkan membayar pajak dari penghasilannya (PPH). Bagi buruh yang memiliki gaji Rp.3,4 juta dipotong sebesar Rp.800.000 untuk PPH dan buruh yang memiliki gaji Rp. 3,6 juta dipotong sebesar Rp.700.000.

Kuasa hukum Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPMI) Syafrudin Lubis melihat persoalan PHK buruh kali ini dari dua sudut pandang yang berbeda. Pertama, soal perselisihan karena PHK secara sepihak dengan alasan rugi selama dua tahun berturut-turut seharusnya menjadi pailit. Kedua, ia merasa ada hal yang ‘mencurigakan’ terkait kerugian.

Menanggapi alasan kerugian, Syafrudin mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada kantor perpajakan Karawang melalui surat 011/LKBHPPMI/IV/15 tertanggal 22 April 2015. Apabila dalam klarifikasi ini ditemukan ketidaksesuaian antara pemotongan PPH terhadap gaji buruh dengan pembayaran PPH pada dinas perpajakan, maka ia berencana akan mengajukan perlawanan hukum karena menurutnya ada indikasi bohong pada kasus tersebut.

Sedangkan untuk perkara perselisihan atau PHK sepihak, ia telah melakukan pendaftaran bipartit pada Disnaker Karawang sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena sudah dua kali mengundang pengusaha, namun pihak pengusaha  tidak datang alias deadlock.

PPMI akan menunggu tanggapan dari dua surat yang dilayangkan sampai minggu pertama bulan Mei nanti.

“Apabila bipartit tidak kunjung dilakukan, maka keputusan yang harus dijalankan adalah melakukan perlawanan hukum,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *