Apa yang dimaksud dengan PMTK?

32

Maap, gan, saya mohon penjelasan tentang pengertian PMTK dan bagaimana perhitungannya? Soalnya, kalau saya googling dari Google, belum ketemu jawaban yang memuaskan. Khan, ada istilah 1 PMTK atau 2 PMTK, mohon penjelasannya?

(Pian, )

Jawaban:

Foto ilustrasi. Kredit: akuntansiitumudah.com

PMTK adalah kepanjangan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengacu pada aturan tentang hak-hak buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Kepmenaker no.KEP-150/MEN/2000, kemudian direvisi dengan Kepmenakertrans no KEP-78/MEN/2001. Meski demikian, istilah ini masih sering digunakan hingga saat sekarang walaupun aturan tentang hak-hak buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Undang Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Istilah 1 PMTK dan 2 PMTK sebenarnya mengacu kepada besarnya pembayaran hak-hak yang mesti diterima oleh buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja. Istilah 1 PMTK disini diartikan sama dengan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4).

Sedangkan istilah 2 PMTK sendiri diartikan sama dengan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sendiri ditimbulkan oleh beberapa sebab dan masing-masing sebab ini memiliki konsekuensi tersendiri terhadap besarnya hak-hak buruh yang mesti dibayarkan oleh pengusaha seperti tercantum dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 160, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168 dan 169, serta putusan MK nomor 19/PUU-IX/2011 dan 012/PUU-1/2003, yaitu :

a) PHK atas kemauan buruh sendiri (mengundurkan diri), maka buruh berhak atas uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).

b) PHK setelah buruh diputuskan bersalah dalam proses pengadilan perkara pidana, maka buruh berhak atas uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).

c) PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka buruh berhak atas uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).

d) PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima buruh di perusahaannya, maka buruh berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).

e) PHK akibat perusahaan tutup secara permanen dan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau perusahaan pailit, maka buruh berhak atas uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).

f) PHK akibat perusahaan tutup secara permanen dan tidak mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka buruh berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).

g) PHK karena buruh meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besarnya sama dengan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).

h) PHK karena buruh memasuki masa pensiun, maka jika pengusaha tidak mengikutsertakan buruh ke dalam program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka buruh berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).

i) PHK atas permintaan buruh kepada lembaga PHI akibat pelanggaran pengusaha seperti tercantum dalam pasal 169 ayat (1), maka buruh berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).

Besarnya hak-hak yang diterima oleh buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) minimal adalah sesuai ketentuan tersebut diatas dan dapat lebih tinggi dari ketentuan tersebut jika telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kendala yang biasa dihadapi oleh kaum buruh adalah penggiringan penyelesaian proses pemutusan hubungan kerja (PHK) ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga ke tahap Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK). Dengan menggiring penyelesaian proses PHK ke ranah pengadilan, maka posisi buruh akan semakin melemah, sebab setiap tahapan dalam proses pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit, suatu hal yang tidak dimiliki buruh, apalagi jika proses berlanjut ke tahapan yang lebih tinggi di MA akan dibutuhkan pengacara berlisensi.

Kondisi ini menguntungkan pengusaha sebagai pihak yang memiliki kekuatan (modal) untuk mengikuti seluruh proses pengadilan hingga ke tahap tertinggi. Maka sering kali tuntutan buruh terhadap besarnya pesangon yang seharusnya diterima akan gugur di tengah perjalanan dan lebih memilih menerima berapa pun besarnya pesangon yang ditawarkan oleh pengusaha, yang tentunya lebih kecil dari nilai yang seharusnya diterima buruh.

Referensi:

Undang Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (duabelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (duapuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (duapuluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 157
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.

(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

Contoh perhitungan pesangon :

Buruh A dengan masa kerja 5 tahun memiliki upah pokok Rp.2.000.000,- ; tunjangan tetap Rp. 300.000,- ; tunjangan tidak tetap Rp. 125.000,-; komponen upah yang diperhitungkan sebagai dasar penghitungan pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap sesuai pasal 157 ayat (1).

Jika PHK dengan ketentuan 2 PMTK , yaitu 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) maka perhitungan nilai pesangon adalah [2 x {5 x (Rp.2.000.000,- + Rp. 300.000,-)}] +{ 2 x (Rp.2.000.000,- + Rp. 300.000,-)} + uang penggantian hak.

Jika PHK dengan ketentuan 1 PMTK, yaitu 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) maka perhitungan nilai pesangon adalah {5 x (Rp.2.000.000,- + Rp. 300.000,-)} + {2 x (Rp.2.000.000,- + Rp. 300.000,-)} + uang penggantian hak.

32 Comments

  1. masukan sedikit nih : jadi kalo kusimak soal pertanyaan di atas aku asumsinya maksud dari PMTK itu yah…: dulu istilah PMTK pertama kali dipakai (entah siapa yang memulai) pada saat KEPMEN 150/2000 diberlakukan, istilah PMTK itu sebenarnya adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja sekarang dengan keluarnya UUK 13/2003 sebutan PMTK sudah jarang kudengar dalam setiap putusan kasus PHK yang ada saat ini adalah 1 atau 2 kali Pasal 156.karena dasar perhitungan pesangon yg tadinya dipakai adalah kepmen `50/2000 tidak digunakan lagi pasca keluarnya UUK 13/2003 tersebut.

    Reply
      • Berlaku sama namun sebaiknya melihat kompensasi yang diberikan oleh perusahaan selama anda bekerja, apakah anda sangat dibutuhkan dan memegang data2 rahasia dan sebaliknya apakah dengan kehadiran anda sangat menganggu suasana kerja.

        Reply
      • Untuk pekerja kontrak, apabila kontrak diputus sebelum masa kontraknya selesai, maka pekerja bisa memperselisihkan masalah ini untuk mendapatkan kompensasi senilai sisa masa kontrak. Pekerja kontrak bisa mendapatkan PHK sebagaimana karyawan tetap apabila secara hukum status kerja karyawan kontrak berubah menjadi karyawan tetap. Hal ini bisa dimohonkan pemeriksaan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan setempat.

        Reply
  2. Kalo ngga salah nih ya..
    Pertama, PMTK itu singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

    Kedua, asal muasal "istilah" PMTK seolah di-identik-kan sebagai ketentuan pesangon atas phk, itu berawal dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1986 (kalo ga salah sih) tentang PHK dan Pesangon,

    Nah.. mulai dari situlah istilah PMTK diidentikkan dengan ketentuan pesangon atas PHK.

    Padahal PMTK itu sendiri sejatinya hanya merupakan singkatan, dan BUKAN rumus Pesangon atas PHK.

    Selanjutnya, PMTK No.4/1986 tersebut dirubah menjadi PMTK No.3/1996, lalu dirubah menjadi Keputusan Menteri No.150 Tahun 2000 yang hingar bingar itu… (Padahal isinya ga jauh beda dengan ke-2 aturan "PMTK" sebelumnya)

    Setelah itu hadir Kep.Men No.78/2001 (Alhilal Hamdi) yang bahkan juga jadi heboh Nasional dimana semua Serikat mendemo Kementerian Tenaga Kerja.

    Sampai akhirnya hadirlah UU 13/2003 yang salah satu point anehnya terkait Pengunduran Diri, yaitu soal Hilangnya Hak atas Penghargaan Masa Kerja dalam rumusan Pasal 162, yang akibatnya, mereka yang mengundurkan diri baik-baik "seolah" malah jadi ngga dapat apa-apa.. (kecuali ada aturan tentang Uang Pisah di PP/PKB perusahaan tsb)

    Bingung..?!
    Selamat datang di Indonesia…

    Reply
  3. PMTK = Peraturan Menteri Tenaga Kerja

    Berawal dr Per.Men Tenaga Kerja (dan Transmigrasi) No.4 Tahun 1986 tentang PHK & Pesangon,

    Lalu Peraturan Menteri (PMTK) tersebut diganti dengan Per.Men No.3 Tahun 1996 yang juga masih terkait PHK dan (rumusan) Pesangon atas PHK..

    Karena kedua peraturan tersebut lah kemudian istilah "PMTK" seolah di-identik-kan dengan rumusan pesangon atas PHK.

    Dalam perjalanannya "PMTK" tersebut dirubah (lagi) menjadi Kep.Men No.150 Tahun 2000, lalu menjadi Kep.Men No.78 Tahun 2001 yang sempat menghebohkan dunia perburuhan Indonesia..

    Sampai akhirnya rumusan Pesangon atas PHK tersebut masuk kedalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156.

    Soal mana yang "1 PMTK" atau "2 PMTK"?, uraian dalam tulisan ini sudah sangat gamblang memaparkan.

    Reply
  4. Mohon pencegahannya. Kami mengalami permasalahan tenaga kerja yg diadakan dg gagalnya negri pkn & kami mogok. Pada hari pertama mogok kami diberi surat panggilan 1 &hari kedua diberi surat panggilan 2. Kemudian pd hari ketiga sampai kelima diberi spt 1 -‘sampai spt 3. 7 hari kemudian di pil sepihak. Sejak di pil sepihak kami tdk menerima upah lagi krn perusahaan mendapatkan surat dr dibakar permohonan ttg penjelasan mogok tdk sah. Padahal bukan kesenangan dibakar permohonan itu memutuskan sah & tdk sahnya mogok. Kami mendapatkan surat dr dibakar permohonan yg menyatakan bahwa selama jln ada keputusan noktah perusahaan diwajibkan itu membayar upah yg biasa diterima buruh. Kami juga dpt surat dr kemenaker yg menyatakan perusahaan wajib membayar upah proses & thr. Sindiket permohonan juga telah mengeluarkan nota pemeriksaan 1 & 2 terkait upah proses dan thr. Tapi jawaban dari perusahaan adalah menunggu mutu dan phi. Kami juga mengadukan masalah ini ke dprd provinsi & dilaksanakannya rapat dengar pendapat. Hasil dr rdp adalah dprd permohonan merekod pencabutan surat mogok tdk sah. Akhirnya dibakar permohonan mencabut surat mogok tdk sah. Masalah ini sudah masuk ke persidangan pin. Yang kami tanyakan adalah nota pemeriksaan 1 & 2 itu arahnya ke pidana atau sanksi administratif?. Kami sudah ke disnaker provinsi utk menanyakan tindak lanjut nota 2 yg sampai skrg belum ada. Terima kasih atas perhatiannya.

    Reply
  5. Kami sudah bekerja 4 tahun tapi status masih pkwt malah akhir maret ini perusahaan ingin mengontark kerja kami lagi kembali seperti dari 0 lagi atau pkwt baru dan masa kerja kami di anggap hilang yg 4 tahun itu seadanya perusahan menggantikan 1pmtk/ uang pengharggan bagaiman solusinya dan 1 pmtk itu seperti apa perhitungan’anya mohon pencerahanya

    Reply
    • Sesuai dengan Pasal 59 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka status Anda seharusnya berubah dari karyawan PKWT menjadi karyawan PKWTT mengingat Anda telah bekerja sebagai buruh kontrak melebihi 3 tahun. Adapun tawaran pesangon 1 PMTK dari perusahaan adalah untuk menghilangkan penyimpangan penggunaan PKWT yang sebelumnya. Jika Anda menerima tawaran ini, maka penyimpangan PKWT dan konsekuensi di mana Anda seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap dapat dianggap telah diselesaikan dengan kompensasi.

      Reply
  6. Saya bekerja disebuah perusahaan dari tahun 2006..dan melakukan perjanjian kontrak kerja tiap tahunnya dan itu berlangsung sampai tahun 2014 dan sampai sekarang tahun 2018 tidak ada lagi perjanjian kontrak kerja…apakah status saya pkwt atau pkwtt…

    Reply
    • Berdasarkan Pasal 57 dan 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerja, seharusnya Anda diangkat menjadi PKWTT atau karyawan tetap, mengingat:
      1. Anda telah bekerja dengan status kontrak selama lebih dari tiga tahun yakni dari 2006 sampai 2014 (lihat Pasal 59 ayat 1 dan 7 UU No. 13/2003)
      2. Anda bekerja tanpa perjanjian kontrak kerja dari 2014 sampai 2018. (Lihat Pasal 57 ayat 1 dan 2).

      Reply
  7. Bisa ga kalau pesangonnya 3x PMTK, krn management baru perusahaan menerapkan 3x PMTK dgn maksud beramai2 resign.. ini mengejutkan saya yg digulingkan sebagai management lama.. setau kami hanya 2x PMTK saja..

    Reply
  8. saya mau tanya saya bekerja di perusahaan di Jakarta
    saya bekerja sudah 7 tahun lebih sebagai IT support
    gaji poko saya cuma 1,5 juta dan uang makan 500 ribu berbulan
    jadi total 2 juta rupian
    dan kemarin tgl 5 saya kena PHK dengan alasan yg kurang masuk akal
    dengan alasan kinerja sya kurang memuaskan
    dan perusahaan tersebut tidak memberikan pesangon
    cuma kasih 1 bulan gaji sebesar 1,5 apa yg harus saya lakukuan
    mohon bantuan nya
    saya cuma minta keadilan

    Reply
    • Kalau dilihat dari cerita Anda, perusahaan jelas melakukan perbuatan pidana dengan membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum dan tidak membayarkan pesangon Anda sesuai ketentuan PMTK. Diskusi lebih lanjut, silakan hubungi kami di nomor WhatsApp: 0877-8801-2740

      Reply
  9. Mengacu kepada Pasal 93 UU No. 13 tahun 2003, Upah yang dipakai sebagai dasar hitungan pesangon yang mana ? Apakah upah sebelumnya atau upah terbayar yang terakhir ( 25% ).
    Adakah dasar hukum yang menjelaskan keduanya spy jangan menimbulkan salah tafsir.

    Reply
  10. Rendy eka yuniawan · Edit

    Saya dari kalteng bekerja sebagai driver sdh 5th 3 bln di perusahaan sawit.beberapa waktu lalu saya ada hambatan bekerja shingga saya tdk bekerja selama 4 hari.diwaktu bersamaan dihari terakhir saya dpt sp2 dan sp3 yg menyatakan saya mangkir dalam kerja sehingga dianggap mengundurkan diri secara sepihak langkah apa yg harus saya lakukan jika saya ingin ttp bekerja dan apa yg berhak saya terima bila sdh tdk dpt bekerja atas keputusan itu

    Reply
  11. saya sdh bekerja 16 tahun bulan depan saya akan pesiun berapa bulan saya dapat pesangonnya. apakah pesangan perbulan itu termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap,

    Reply
  12. selamat siang admin. saya yang masih bekerja dan sebentar lagi kena pengurangan karyawan/PHK.

    Tapi yang ingin saya tanyakan dan butuh pemahaman karna status saya yang masih ngambang.
    saya selama bekerja sebagai karyawan kontrak tanpa putus selama 7 tahun dari th 2011. dan baru diangkat karyawan tetap pada tahun 2018 hingga kini…

    berdasarkan apa yang telah saya baca dari artikel admin. masa kerja itu dimulai dari saya bekerja di th 2011 sebagai karyawan kontrak hingga kini atau dimulai dari sejak saya diangkat menjadi karyawan tetap… mohon pencerahanya

    terimaka kasih

    Reply
  13. Belum mengerti tentang uang pisah yg menyatakan seperti ini 10%x1kali upah masa kerja kurang dari 3 tahun krja cara menghitungnya gmn bung Solidaritas. Net

    Reply
  14. maaf maw tanya di pt saya uang pesangon tidak dibayar 1 pmtk ( 100 % ) tetapi 1/2 pmtk ( 50% ), minta tolong penjelasannya cara menghitung pesangon 50%..terima kasih sebelumnya

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *