Apa Artinya Upah Sektoral?

2

Pertanyaan:

“Apa yang dimaksud dengan upah sektoral ? Upah mana yang digunakan untuk di perusahaan tempat kami bekerja ? Ada dua jenis usaha berbeda di bawah 1 manajemen, yaitu jasa kalibrasi dan penyalur oil & gas” – (Kiki H, Batam)

Jawaban:

demo buruh menolak besaran upah kelompok usaha
Demo buru Batam menolak besaran upah kelompok usaha, 2 Desember 2014 (Foto Ilustrasi). © batamtoday.com

Sebelum menjawab pengertian upah sektoral maka perlu dipahami terlebih dahulu tentang upah minimum, sebab keduanya memiliki keterkaitan dalam penentuannya.

Definisi dari Upah Minimum adalah batas pembayaran upah terendah untuk suatu daerah dan berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun, yang ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur menetapkan besarnya upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Hal ini ditentukan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dan pasal 89. (Baca juga: Apa Saja Syarat Penangguhan Upah? Buruh Harus Waspada!)

Ada dua macam upah minimum berdasarkan wilayahnya, yaitu upah minimum propinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai ketentuan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf a. Dalam pasal 89 ayat (3) ditentukan bahwa Gubernur dalam menetapkan UMP maupun UMK harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Kemudian di dalam Permenakertrans no.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 7 ayat (3) ditentukan bahwa besarnya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Maka dapat disimpulkan bahwa UMP adalah batas upah minimum terendah yang berlaku untuk suatu propinsi. Sedangkan yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya UMK/UMP saat ini adalah hasil survey harga 60 jenis komponen kebutuhan hidup dalam Permenakertrans no.13 tahun 2012. (Baca juga: Di Perusahaan Saya Perpanjangan Kontrak Sering Lewati Batas Waktu)

Di dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha seperti yang berlaku di Batam, baik di wilayah propinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam Permenakertrans no.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 1 dijelaskan sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Di pasal 11 ayat (1) Upah minimum sektoral propinsi (UMSP) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan oleh Gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam pasal 11 ayat (3) ditentukan bahwa UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Di dalam pasal 18 ayat (1) ditentukan jika perusahaan mencakup lebih dari satu sektor maka upah minimum yang berlaku adalah UMSP atau UMSK. Dan selanjutnya dalam pasal 18 ayat (2) jika dalam perusahaan tersebut ada sektor yang belum ada dalam UMSP atau UMSK maka upah pada sektor tersebut dirundingkan secara bipartit.

Untuk wilayah Kota Batam selain UMK juga berlaku UMSK, disebut dengan upah kelompok usaha (UKU), yang ditetapkan oleh Gubernur. Seperti diberitakan oleh Antara News, dijelaskan pengelompokan sektor usahanya sebagai berikut :
– kelompok usaha I : sektor galangan kapal dan migas
– kelompok usaha II : sektor industri manufaktur
– kelompok usaha III : sektor pariwisata

Menjawab pertanyaan upah mana yang berlaku dalam perusahaan diatas, yaitu perusahaan jasa kalibrasi dan penyalur oil dan gas, maka sektor perusahaan tersebut adalah sektor jasa dan jasa pengadaan barang, sehingga upah yang digunakan adalah UMK karena sektor ini tidak termasuk dalam upah kelompok usaha yang disebutkan di atas.

Namun untuk mengetahui secara pasti upah minimum yang seharusnya digunakan di perusahaan, maka buruh maupun serikat buruh dapat meminta Disnaker setempat untuk menentukan upah mana yang digunakan, dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada pada Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Layangkan surat dengan perihal permohonan penetapan upah sektoral PT (perusahaan) tempat bekerja. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dari pemerintah sehingga buruh memiliki landasan yuridis-konkret dalam menuntut di perusahaan.

Jika buruh merasa tidak puas dengan besaran upah, maka dimungkinkan untuk memperjuangkan masuknya jenis usaha Anda ke dalam upah kelompok usaha (sektoral) atau menciptakan upah sektoral baru. Perlu diketahui, bahwa sebenarnya upah sektoral ini memiliki dampak negatif memecah belah persatuan buruh, meski di sisi lain menaikkan besaran upah kelompok buruh tertentu.

Catatan :

A. UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

B. Permenakertrans no 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum

Pasal 1
6. Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Pasal 7

(1)Selain UMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota.

(3)Besaran UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari UMP.

Pasal 11

(1)Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

(2)UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkan oleh gubernur.

(3)Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP;
b.UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Pasal 18

(1)Bagi perusahaan yang mencakup lebih dari satu sektor, Upah Minimum yang berlaku sesuai dengan UMSP atau UMSK.

(2)Dalam hal satu perusahaan mencakup lebih dari satu sektor dan apabila terdapat satu sektor atau lebih belum ada penetapan UMSP dan/atau UMSK, maka upah terendah di perusahaan pada sektor yang bersangkutan, disepakati secara bipartit.

Referensi:

http://kepri.antaranews.com/m/berita/27209/gubernur-upah-kelompok-usaha-batam-sudah-final-

2 Comments

  1. Thn 2019 di pemprov banten disepakati upah minimum sektoral(UMSK)..di daerah kb serang tempat kmi berdomisili besaranya IDR 3982193…yg saya tanyakan UMSK tersebut apakh sdah termasuk tunjangan seperti uang makan..uang hadir..dan uang transport..????? Mohon bantuan penjelasan dn keterangan..

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *