Aktivis Buruh Evaluasi Kinerja Pemerintahan Jokowi

0

Solidaritas.net, Jakarta- Trade Union Rights Center menyelenggarakan seminar dan workshop bertema “Evaluasi Kinerja Perburuhan Pemerintahan Jokowi,” pada 28-29 April 2015 lalu di Hotel Grand Tjokro, Jakarta Barat. Puluhan aktivis buruh hadir pada kegiatan tersebut yang menyoroti kinerja pemerintahan Jokowi terkait kontribusinya dalam sektor perburuhan.

seminar TURC
Evaluasi Kinerja Perburuhan Pemerintahan Jokowi,” pada 28-29 April 2015.

Direktur Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Sahat Sinurat menilai banyak buruh yang mengalami kesulitan saat memasuki tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Olehnya, pihaknya akan mengadakan pelatihan beracara untuk pengurus serikat pekerja.

Bahwa pemerintah akan memberikan pelatihan beracara kepada pengurus serikat pekerja karena banyak buruh yang mengalami kekalahan di pengadilan hubungan industrial dan tidak mampu untuk beracara dipengadilan akibat beracara di hubungan industrial menggunakan hukum acara formil yang menyulitkan buruh, dimana buruh tidak memiliki keterampilan untuk itu.

Sahat juga mengungkapkan bahwa Kemenakertrans telah memberikan rekomendasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatalkan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan (Perdanaker) Jawa Barat.

Sementara, narasumber dari Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Timboel Siregar mengungkapkan kondisi perekonomian dimana daya beli buruh rendah akibat kenaikan harga BBM dan kurs rupiah yang terus melemah.

Ia juga mengatakan bahwa peran riil APBN untuk menunjang kebutuhan buruh belum kelihatan, baru sebatas pembangunan perumahan untuk pekerja. Saat ini, Indonesia sedang mengalami deindustrialisasi yang ditandai dengan maraknya impor. Seharusnya pemerintah memiliki mekanisme untuk melindungi buruh Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai pada awal tahun 2019 nanti.

Direktur TURC, Surya Tjandra, selaku penyelenggara workshop dan seminar, menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial. Misalnya dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha tidak boleh melakukannya tanpa izin pengadilan, namun faktanya 90% penggugat dalam kasus PHK di pengadilan hubungan industrial (PHI) adalah buruh.

Padahal seharusnya pengusaha lah yang aktif menggugat jika mau melakukan PHK terhadap buruh. Ia juga menagih komitmen dari presiden Jokowi tentang 10 juta lapangan kerja dalam 5 tahun.

Rencananya, seminar dan workshop ini akan dilanjutkan dengan pembentukan jaringan advokasi strategis untuk buruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *