Pelanggaran Tenaga Kerja di Perusahaan Ekspor Garmen

0

Bekasi – Perusahaan ekspor garmen yang beralamat di Jl. Prapatan Nieh, Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran tenaga kerja. Pertama, pengusaha memberlakukan masa percobaan bagi pencari kerja waktu tertentu (PKWT) atau buruh kontrak.

Buruh perempuan yang sedang bekerja dengan mesin

Padahal UU Ketenagakerjaan jelas melarang adanya masa percobaan bagi buruh kontrak. Pasal 58 ayat (1) menjelaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan.
Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan apabila memberlakukan masa percobaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.

“Hari ini kalian diterima tapi di hari pertama tidak digaji. Kalau kerjanya bagus maka kalian akan masuk masa percobaan selama satu bulan, setelah itu baru dikontrak selama tiga bulan,” tutur salah seorang buruh menirukan ucapan salah seorang staf bagian pengembangan sumber daya manusia perusahaan garmen, Kamis (26/1/2017).

Buruh menduga, pemberlakuan masa percobaan bukan untuk menilai kinerja buruh saja, namun melihat keberanian buruh jika terjadi pelanggaran aturan tenaga kerja.

Apabila perusahaan menerima buruh yang berpikiran kritis, dikhawatirkan akan melakukan protes terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Pemberlakuan masa percobaan melanggar hukum tetapi tak seorang pun berani memprotesnya, karena khawatir tidak akan  dikontrak,” lanjut salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya.

Kedua, mengenai besaran upah, buruh menerima upah Rp.2.700.000 per bulan saat masa percobaan dan kontrak. Upah tersebut lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota Bekasi yaitu Rp.3.600.000.

Pelanggaran ketiga, pengusaha selalu memperbarui kontrak kerja buruh setelah tiga bulan bekerja dengan memungut biaya Rp.20.000. Sedangkan di awal masuk kerja, buruh sudah diwajibkan membayar Rp.300.000.

Sedangkan pelanggaran keempat adalah terhadap pekerja perempuan. Pekerja industri garmen yang mayoritas perempuan ini  kerap tidak memperoleh haknya. Buruh yang hamil yang semestinya pulang pukul 15.00 WIB namun diharuskan pulang pukul 18.00 WIB. Bahkan ketika kehamilan mereka memasuki usia delapan bulan, maka pengusaha akan meminta mereka untuk mengundurkan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *