UU Ketenagakerjaan Legalkan Upah Murah

1

Bekasi- Gubernur di masing-masing daerah di Indonesia sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Setelah itu, banyak buruh yang keberatan terhadap kenaikan upah berdasarkan PP 78 yang tidak lebih dari 8,25 persen itu.

Tolak upah murah (foto: Herdiansyah Hamzah)

Di sejumlah daerah seperti Kabupaten Bekasi, Tangerang, Karawang dan Banten para buruh melancarkan aksi protes menolak PP 78. Buruh berpendapat, PP yang disahkan pada tahun 2015 itu adalah sumber masalah dari upah murah.

Buruh menuntut agar pemerintah kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menetapkan upah. Meski sebenarnya UU Ketenagakerjaan melalui pasal 97 secara langsung membenarkan adanya PP 78, sehingga secara legalitas formal PP lebih detail mengatur tentang upah.

“UU Ketenagakerjaan seolah-olah tidak percaya diri karena ada kalimat yang menyatakan ketentuan yang belum dimuat dalam UUK diatur dalam Peraturaan Pemerintah (PP),” ujar salah seorang buruh tambang, Madjid saat dihubungi Solidaritas.net, Sabtu (3/12).

Madjid menambahkan semua persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang dibentuknya Negara.

“Negara dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pemodal, jadi tidak heran jika produk hukumnya pun dibuat untuk kepentingan pemodal bukan untuk buruh,” katanya.

Adapun bunyi pasal 97 yakni:

“Ketentuan mengenai peghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah,”

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *