OPSI: Bayar THR Buruh 3 Minggu Sebelum Lebaran

0

Jakarta – Kaum buruh yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) meminta agar para pengusaha segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21. Menurut Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, pembayaran THR jauh-jauh hari itu sangat penting untuk dilakukan, agar pekerja yang mengalami kasus tidak mendapatkan THR bisa untuk segera melakukan proses hukum terhadap pengusaha dan memperjuangkan haknya tersebut.

Aksi buruh menuntut pembayaran THR.
Foto: Liputan6.com

“Peraturan sekarang dibayar H-7 sebelum Lebaran terlalu ‘mepet’, tidak ada waktu bagi pekerja untuk menggugat. Pemberian THR kepada pekerja merupakan perintah Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. THR merupakan bagian dari upah,” ungkap Timboel kepada para wartawan di Jakarta, beberapa waktu yang lalu, seperti dikutip dari portal berita HarianTerbit.com, Jumat (17/06/2016).

Dijelaskannya lagi, selama ini banyak perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya, dan telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing, bahkan juga ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), namun jarang ditindaklanjuti. Oleh karena itu, dia mengingatkan pemerintah daerah dan Kemenaker agar mengawasi pembayaran THR tersebut. Timboel mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengumumkan nama-nama perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya dalam lima tahun terakhir, sebagai salah satu bentuk sanksi. Berdasarkan catatan OPSI, sebagian besar perusahaan yang tidak membayar THR selama ini adalah perusahaan asing di Tangerang.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kemenaker mengeluarkan peraturan baru mengenai pembayaran THR, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sesuai peraturan itu, pengusaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja yang telah bekerja sebulan. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan. Sedang pekerja yang masa kerjanya satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proposional sesuai masa kerja.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan itu, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan itu. Selain itu, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *