Demo Buruh Tuntut Revisi UMK Tangerang Sempat Ricuh

0
demo buruh bogor
Demo buruh (foto ilustrasi).

Solidaritas.net, Tangerang – Buruh di Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa, mendesak pemerintah untuk merevisi Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2016. Aksi tersebut sempat ricuh ketika buruh sedang melakukan sweeping pabrik, Rabu (16/12/2015).

Sebelum bertolak menuju kantor Gubernur Banten, di wilayah Kota Serang, ratusan buruh terlebih dahulu konvoi ke kawasan industri di Jalan Raya Bitung, Kecamatan Curug. Di kawasan itu, buruh sempat melakukan sweeping pabrik untuk mengajak buruh lainnya agar turut bersolidaritas menuntut revisi UMK.

Akibatnya, sempat terjadi kericuhan antara buruh dan pihak kepolisian yang sedang mengawal jalannya aksi tersebut. kericuhan itu membuat sejumlah buruh berhamburan keluar dari dalam pabrik.

Beruntung situasi yang sempat memanas berhasil dikendalikan oleh petugas kepolisian. Buruh yang menggelar demo pun melanjutkan aksinya menuju kantor Gubernur Banten.

Dalam aksinya buruh mendesak Gubernur Banten Rano Karno merevisi UMK Tangerang tahun 2016 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3 juta menjadi Rp 3,3 juta. Buruh juga mengancam akan melakukan aksi mogok yang lebih besar bila Gubernur Banten tidak merespon aspirasi mereka.

“Kita mengajak seluruh buruh turut berpatisipasi menuntut UMK 2016 agar direvisi. Tak perlu turun ke jalan seperti kami. Cukup mematikan mesin dan keluar dari dalam pabrik,” ujar Koordinator Aksi K-SPSI Kabupaten Tangerang, Budi dikutip dari kriminalitas.com.

Untuk diketahui, pada November 2015 yang lalu, Gubernur Banten, Rano Karno telah menetapkan UMK di delapan daerah di Banten. Penetapan UMK di delapan kabupaten/kota tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.519-Huk/2015 tentang Penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Meski gelombang aksi buruh menentang, ketetapan gubernur tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, UMK 2016 tertinggi yaitu Kota Cilegon dengan nilai Rp 3.078.057,85, diikuti Kota Tangerang di posisi kedua yakni sebesar Rp 3.043.950, selanjutnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai sama yakni Rp 3.021.650.

Lalu, Kabupaten Serang sebesar Rp 3.010.500, Kota serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981, dan Lebak dengan nilai Rp 1.965.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *