PTUN Putusan Cabut Izin PT SMS, Petani Kendeng Sujud Syukur

0
petani kendeng sujud syukur
Petani Kendeng sujud syukur atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan mereka. Foto: Kompas Cetak.

Solidaritas.net, Semarang – Dalam sidang antara Jasmo Wardjo, Paini, Samiun, Sardjudi selaku warga Kendeng melawan bupati Kabupaten Pati dan PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS), majelis hakim mengabulkan gugatan warga atas Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767/2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan lempung. Majelis hakim dalam Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 015/G/2015/PTUN menjatuhkan putusan mencabut Izin PT SMS, Selasa (17/11/2015).

Dalam siaran perssnya, Zainal Arifin selaku pengacara dari LBH Semarang mengimbau agar semua pihak menghormati putusan yang menggembirakan ini.

“Putusan ini sungguh sesuai dengan harapan warga, perjuangan sejak tahun 2006 dan tirakad jalan kaki dari Pati menuju Semarang membuahkan hasil. Izin dicabut karena tidak sesuai dengan Perda RT/RW. Kami berharap semua pihak menghormati proses pembatalan berdirinya PT SMS di pegunungan Kendeng Kabupaten Pati, perjuangan akan terus berlanjut,” ujarnya.

Putusan majelis hakim yang terdiri dari Adi Budi Sulistyo, Eri Eli Ritonga, Ardoyo Wardana itu memang sangat menggembirakan, hingga membuat warga yang mengawal aksi melakukan sujud syukur. Ribuan peserta aksi dari petani Pegunungan Kendeng, mahasiswa lintas kampus dan daerah, serta para tokoh lintas agama turut mengawal sidang putusan tersebut.

Diketahui, sejak tahap penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masyarakat telah melakukan penolakan berkali-kali terhadap rencana pendiriann pabrik semen. Mulai dengan menyampaikan pendapat di muka umum seperti aksi, diskusi umum, audiensi, bahkan masukan secara tertulis yang dilandasi dengan kajian secara ilmiah kepada Pemkab Pati hingga Kementerian Kehutanan.

Namun, Bupati Pati tetap mengeluarkan surat keputusan nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung di Kabupaten Pati untuk PT SMS.

Padahal, pembangunan PT SMS berpotensi menggusur dan menghilangkan lahan-lahan pertanian masyarakat yang selama ini menjadi salah satu penyokong kedaulatan pangan. Seluas 180 hektar lahan yang akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pabrik, dari luas tersebut, seluas 95 hektar merupakan lahan pertanian produktif.

Sedangkan pada kegiatan penyediaan lahan untuk rencana lokasi tapak pabrik dan tapak tambang, PT SMS menggunakan lahan milik perhutani sekitar 484,96 Ha. Dimana lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh petani hutan untuk budidaya tanaman peertanian.

Oleh karena itu, ribuan petani, mahasiswa maupun tokoh agama sangat mensyukuri keputusan majelis hakim yang memutuskan izin PT SMS dicabut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *