Menjawab Pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama

3

Pertanyaan:

“Di perusahaan tempat kami bekerja, pengusaha melakukan pelanggaran Perjanjian Bersama (PB) tentang skala upah yang telah disepakati pada bulan Maret 2015 dengan serikat buruh. Hingga saat ini, upah yang dibayarkan tidak sesuai PB yang disepakati tersebut. Bagaimana langkah untuk melawan hal ini?” – (SA, Kabupaten Bekasi)

Jawaban:

Foto ilustrasi. Kredit: antarafoto.com.

Perjanjian Bersama (PB) yang dimaksud dalam pertanyaan di atas adalah kesepakatan antara serikat buruh dengan pengusaha atas penyelesaian terhadap suatu perselisihan hubungan industrial. Dimana tentang PB ini telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU no. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Selanjutnya dijelaskan pada pasal 7 ayat (2) bahwa PB yang telah disepakati bersama ini mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak yang menandatanganinya. Dengan syarat pada ayat (3), PB tersebut wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri di wilayah tempat PB tersebut dibuat.

Terhadap pelanggaran ketentuan dalam PB tersebut ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Agar selanjutnya dikeluarkan nota pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan terhadap pihak pengusaha, untuk melaksanakan ketentuan sesuai dengan PB yang telah disepakati.

Jika pengusaha tidak juga melaksanakan ketentuan dalam PB tersebut, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh serikat buruh. Pertama, melaksanakan hak mogok kerja, sebagai cara yang paling efektif dalam memenangkan tuntutan. Namun tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat pelaksanaan hak mogok kerja. (Baca: Bagaimana Mempersiapkan Mogok Kerja?)

Kedua, serikat buruh dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada PHI pada Pengadilan Negeri tempat dimana PB tersebut didaftarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (5) dalam UU no. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Atau serikat buruh dapat mengajukan gugatan wanprestasi disertai tuntutan ganti rugi atas pengingkaran terhadap suatu perjanjian pada Pengadilan Negeri setempat.

Catatan:

UU no. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 3
(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 7
(1) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.

(2) Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.

(3) Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.

(5) Apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.

3 Comments

  1. Saya karyawan sdh 10th di divisi marketing salah satu perusahaan otomotif. Dimna kita diwajibkn mencapai target yg sdh ditentukan oleh perusahaan. Yg mu saya tanyain perusahaan memberlkukn evaluasi perbulan dan wajib mencapai target dan jika trget tidak tercapai maka diberlakukn sp 1-3 setiap bulnnya. Dan setelah sp 3 perusahaan mewajibkan utk membuat surat pengunduran diri. Kalau kita menolak ijazah kita ditahan. Bagaimana proses hukumnya utk memperjuangkan pesangon ketika di phk tanpa membuat surat pengunduran diri

    Reply
  2. Dan setelah sp 3 perusahaan mewajibkan utk membuat surat pengunduran diri.
    seharusnya ketentuan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.
    Memang dalam praktek umum, bagi jabatan sales marketing, Kinerja ditentukan oleh target. Jika tidak mencapai target maka perusahaan dapat memberikan Peringatan Tertulis dan seterusnya hingga Pemutusan Kontrak atau PHK bagi karyawan Permanen.

    Reply
  3. ……….Dan setelah sp 3 perusahaan mewajibkan utk membuat surat pengunduran diri.
    seharusnya ketentuan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.
    Memang dalam praktek umum, bagi jabatan sales marketing, Kinerja ditentukan oleh target. Jika tidak mencapai target maka perusahaan dapat memberikan Peringatan Tertulis dan seterusnya hingga Pemutusan Kontrak atau PHK bagi karyawan Permanen.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *